User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126531--17-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP tahun lalu lapor SPOP PBB perikanan, namun kapal sudah dijual, kalau untuk pelaporan SPOPnya bagaimana jika kapal sudah dijual? apakah tetap wajib lapor?

Jawaban

Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pasal 8 pmk-48/2021

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126531--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1