faq1:5k26:126531--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP tahun lalu lapor SPOP PBB perikanan, namun kapal sudah dijual, kalau untuk pelaporan SPOPnya bagaimana jika kapal sudah dijual? apakah tetap wajib lapor?
Jawaban
Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pasal 8 pmk-48/2021
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126531--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1