faq1:5k26:126526--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya selaku penerbit faktur pajak keluaran d thn 2020 apabila atas faktur tersebut dibatalkan di februari 2021, atas lebih bayar ppn trsebut bisa d kompensasikan

Jawaban

Tergantung mas, status SPT awalnya KB/LB/Nihil. Kalau dari KB menjadi KB lebih kecil/ LB maka bisa dikompen ke masa dilakukannya pembetulan SPT. Untuk Nihil yg jadi LB jg bisa dikompen ke masa dilakukannya pembetulan SPT. Untuk LB menjadi LB lebih besar hanya bisa kompen ke masa berikutnya. Kasus2 ini dijelaskan di lampiran PER-29/2015 ya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126526--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)