User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126505--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hitungan bukan pegawai

Jawaban

penghasilannya lebih dr sekali ya dalam satu tahun kalender? Bisa cek ke pasal 1 PER 16 utk pengertiannya jg ya. Lalu utk Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126505--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)