faq1:5k26:126505--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hitungan bukan pegawai
Jawaban
penghasilannya lebih dr sekali ya dalam satu tahun kalender? Bisa cek ke pasal 1 PER 16 utk pengertiannya jg ya. Lalu utk Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126505--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)