faq1:5k26:126483--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wajib Pajak Badan, membeli solar kepada salah satu agen pertamina, apkaah dikenakan PPh?
Jawaban
Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017 Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Sepanjang agen pertamina tsb bukan produsen atau importir bbm, maka tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualannya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126483--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)