User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126483--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak Badan, membeli solar kepada salah satu agen pertamina, apkaah dikenakan PPh?

Jawaban

Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017 Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Sepanjang agen pertamina tsb bukan produsen atau importir bbm, maka tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualannya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126483--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)