User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126472--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hitungan kredit pajak

Jawaban

Kredit pajak itu sifatnya mengurangi pph pasal 29 nya ya, bukan mengurangi PKP Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh Anda sebagai Wajib Pajak di awal periode pajak. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126472--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)