faq1:5k26:126472--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hitungan kredit pajak
Jawaban
Kredit pajak itu sifatnya mengurangi pph pasal 29 nya ya, bukan mengurangi PKP Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh Anda sebagai Wajib Pajak di awal periode pajak. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126472--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)