User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126471--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon maaaf izin bertanya mas mbak, terkait premi asuransi apakah dikenakan PPN?

Jawaban

berdasarkan UU PPN Cika di pasal 4A ayat 3 huruf e, jasa asuransi merupakan jasa yg tidak dikenai PPN. dan ketentuan tersebut dihapuskan di UU PPN HPP. Nah premi itu kan merupakan pembayaran yg dilakukan wp untuk memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi. Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126471--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)