faq1:5k26:126470--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A menyewakan ruangan(tanah bangunan) ke PT B namuna PT B yang seharusnya memungut tidak dilakukan dan membayarkan penuh atas sewa tersebut, untuk pajak terutang apakah PT A harus bayar sendiri atas sewa tersebut?

Jawaban

Pasal 3 PP 34 tahun 2017 (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. (2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126470--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)