faq1:5k26:126468--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk pembuatan faktur pajak untuk kawasan berikat sekarang kan harus pakai sppb bc 4.0 ya bu apakah sppb bc 4.0 bisa dibuat setelah beberapa hari dari barang diteima bu?
Jawaban
Sesuai pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jadi seharusnya sudah ada dokumennya sebelum pemasukan barang ke kaber dilakukan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126468--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)