faq1:5k26:126464--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai revaluasi aset dan angsurannya. jika sudah diterbitkan surat keputusan bahwa reval dan angsuran ditolak, apakah dapat diajukan kembali?
Jawaban
Di per-12/2009 dan pmk 79/2008 tidak disebutkan larangan megajukan kembali permohonannya sih. Boleh dicoba aja lagi dengan konsul ke kpp lebih lanjut dulu
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/126464--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1