faq1:5k26:126464--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai revaluasi aset dan angsurannya. jika sudah diterbitkan surat keputusan bahwa reval dan angsuran ditolak, apakah dapat diajukan kembali?

Jawaban

Di per-12/2009 dan pmk 79/2008 tidak disebutkan larangan megajukan kembali permohonannya sih. Boleh dicoba aja lagi dengan konsul ke kpp lebih lanjut dulu

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/126464--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1