faq1:5k26:126461--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi ada perusahaan mendapatkan pinjaman dr op sebesar 70 m. op tsb memberikan uang pinjaman yg didpt dr bank jadi terdapat bunganya. uang yg dipinjamkan sebesar 70m namun krn ada bunga nilainya sebesar 230 m. krn perbbedaan pencatatan tsb apakah bisa op tsb mengikuti program pps?
Jawaban
WP offline. Di PMK-196/2021 memang tidak disebutkan spesifik jenis harta yang diikutkan PPS apa saja. Tetapi piutang merupakan jenis harta yang seharusnya dilaporkan di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/126461--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)