User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126450--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#46Q mas mba izin, pembayaran pajak final atas revaluasi aset, apabila telah dilakukan, selanjutnya apakah ada step yang harus dilakukan seperti harus lapor?

Jawaban

jika suadh mendapat persetujuan dan sudah setor pph final, tidak ada pelaporan apa apa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/126450--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)