faq1:5k26:126450--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#46Q mas mba izin, pembayaran pajak final atas revaluasi aset, apabila telah dilakukan, selanjutnya apakah ada step yang harus dilakukan seperti harus lapor?
Jawaban
jika suadh mendapat persetujuan dan sudah setor pph final, tidak ada pelaporan apa apa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/126450--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)