faq1:5k26:126444--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila Wajib Pajak menerima penghasilan berupa bukti potong dengan status tenaga ahli menerima Bukti potong januari - desember 2021. Lalu untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi di SPT induk pada kolom penghasilan neto diisinya nilai penghasilan 100% atau penghasilan 50% ya? Karena dibukti potong penghasilannya dikali 50%
Jawaban
diisi yang penghasilan 50%
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k26/126444--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)