User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126444--22-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila Wajib Pajak menerima penghasilan berupa bukti potong dengan status tenaga ahli menerima Bukti potong januari - desember 2021. Lalu untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi di SPT induk pada kolom penghasilan neto diisinya nilai penghasilan 100% atau penghasilan 50% ya? Karena dibukti potong penghasilannya dikali 50%

Jawaban

diisi yang penghasilan 50%

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k26/126444--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)