User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126440--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#20Q: Dosen Perguruan Tinggi Swasta yg telah memiliki sertifikasi dosen mendapatkan tunjangan sertifikasi dari kopertis dan dipotong pph 21, apakah pph 21 yang dipotong kopertis tersebut bersifat final atau tidak? dan berapa tarifnya utk final/tdk final? mas mba kalau dapat tunjangan gini pemotongannya sama kaya pph bonus atau gmn ya?

Jawaban

#20A Ini berarti penghasilannya dibebankan ke APBN atau APBD ya? Jika iya, maka mengacu ke S-522/PJ.03/2018 (nomor tidak untuk diinformasikan ke wajib pajak) Angka 2 huruf a dan b. a. tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. b. penghasilan berupa tunjangan profesi merupakan penghasilan berupa penghargaan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/126440--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)