faq1:5k26:126429--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#35Q: saya ingin menanyakan terkait dengan PELAKU USAHA yang mendapatkan fasilitas karena menjalankan usaha di KEK, pada PMK 237 tahun 2020 pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa BADAN USAHA di bebaskan dari PPH final atas pengalihan dan penyewaan tanah/bangunan, apakah PELAKU USAHA mendapatkan fasilitas yang sama ?
Jawaban
#35A sebentar mbaa pada pasal 6, yg bisa mendapatkan fasilitas adalah badan usaha. pelaku usaha dan badan usaha ini berbeda
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/126429--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)