faq1:5k26:126427--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembuatan bukti potong atas jasa konstruksi, itu pada saat pembayaran? kalo ada dua kali pembayaran gimana?
Jawaban
dibuat dua kali sesuai dengan pembayarannya. karena secara ketentuan saat pemotongan adalah saat pembayaran dengan dpp sesuai jumlah pembayaran
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/126427--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1