User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126427--23-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembuatan bukti potong atas jasa konstruksi, itu pada saat pembayaran? kalo ada dua kali pembayaran gimana?

Jawaban

dibuat dua kali sesuai dengan pembayarannya. karena secara ketentuan saat pemotongan adalah saat pembayaran dengan dpp sesuai jumlah pembayaran

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/126427--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1