faq1:5k26:126426--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait insentif PPN DTP atas rumah tapak/rumah susun, di PMK nya ada klausul bahwa KPP dapat menagih PPN itu biasanya kapan ya?

Jawaban

untuk timelinenya kita belum tahu mbak, karena datanya harus diolah dulun oleh TIK/ direktorat terkait, kemudian dibagikan ke masing2 kanwil/KPP untuk dimonitoring lebih lanjut, baru apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan di PMK 103/PMK 6, nanti biasanya akan diawali penerbitan SP2DK oleh KPP ke developer.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/126426--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)