faq1:5k26:126425--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#13Q: Mohon konfirmasi apakah obat obatan covid 19 yang direimburse oleh karyawan kepada perusahaan, termasuk dalam bukan objek PPh Pasal 21 sesuai ND-183/2021?
Jawaban
#13A: lebih baik tidak menjelaskan menurut ND 183 karena ND tersebut masih mengacu ke UU Cika mbaa dijelaskan aja kalau reimburse obat, berarti perusahaan memberikan uang kepada karyawan. ini menambah penghasilan bruto karyawan yg jadi dasar pemotongan PPh 21 tapi kalau perusahaan yg beliin obat lalu dikasih ke karyawan, itu bisa masuk ke natura/kenikmatan. bisa dijelaskan mengenai natura yg jadi objek pajak (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP) dan natura yg bukan objek pajak (Pasal 4 ayat 3 h
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/126425--22-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1