faq1:5k26:126399--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak wp tanya terkait revaluasi aset dan angsurannya, apabila sudah keluar keputusan ditolak, apakah terdapat dasar hukum yang menstate bahwa dapat diajukan kembali atas permohonan tsb?
Jawaban
Dilakukan setelah jangka 5 tahun dari revaluasi aktiva tetap sebelumnya; (Pasal 3 ayat (2) PMK-79/PMK.03/2008). berlaku dalam hal memang dia di terima revaluasi nya, dalam hal di tolak, harusnya ga ada yang membatasi, kalo mau mengajukan ulang silakan aja
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/126399--22-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1