User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126399--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak wp tanya terkait revaluasi aset dan angsurannya, apabila sudah keluar keputusan ditolak, apakah terdapat dasar hukum yang menstate bahwa dapat diajukan kembali atas permohonan tsb?

Jawaban

Dilakukan setelah jangka 5 tahun dari revaluasi aktiva tetap sebelumnya; (Pasal 3 ayat (2) PMK-79/PMK.03/2008). berlaku dalam hal memang dia di terima revaluasi nya, dalam hal di tolak, harusnya ga ada yang membatasi, kalo mau mengajukan ulang silakan aja

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/126399--22-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1