faq1:5k26:126394--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aturan penyusutan kpn mulai

Jawaban

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126394--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)