faq1:5k26:126394--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
aturan penyusutan kpn mulai
Jawaban
(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126394--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)