faq1:5k26:126386--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami sebagai wajib pajak Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri pada tahun 2021, perlu melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau menggunakan Tarif Umum berdasarkan ketentuan Undang - Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021 dan seterusnya ?

Jawaban

jelasin pp 23/2018

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126386--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)