faq1:5k26:126386--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami sebagai wajib pajak Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri pada tahun 2021, perlu melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau menggunakan Tarif Umum berdasarkan ketentuan Undang - Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021 dan seterusnya ?
Jawaban
jelasin pp 23/2018
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126386--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)