faq1:5k26:126380--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengertian investasi pmk 18
Jawaban
kita kembalikan ke Pasal 36 PMK-18/PMK.03/2021 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sej
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126380--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1