User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126380--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengertian investasi pmk 18

Jawaban

kita kembalikan ke Pasal 36 PMK-18/PMK.03/2021 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sej

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126380--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1