faq1:5k26:126375--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ikut TA di 2017 hanya deklarasi atas harta DN dan harta LN. di tahun 2018 hartanya dijual kemudian dibelikan jenis harta baru pakah boleh?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI, Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak: (Pasal 13 ayat (5) PMK- 118/PMK.03/2016) tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. boleh berubah asal tidak dialihkan ke luar negeri.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/126375--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)