faq1:5k26:126365--22-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS. Kebijakan 2 menggunakan harta yang dimiliki di 2020. Aturannya mana?
Jawaban
Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 PMK 196
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k26/126365--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)