faq1:5k26:126364--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika kasusnya seperti ini apakah pemotong diwajibkan daftar npwp dulu ATAU tidak ada PPh pasal 23 yang dipotong mas/mba? https://twitter.com/Riiaaa5/status/1495888662797570049

Jawaban

Sampaikan bahwa seharusnya Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, sesuai pasal 2 ayat 1 Per-04/2020. Sesuai dengan ketentuan untuk pengenaan pajak PPh 23 atas pembayaran jasa mekanismenya adalah pemotongan, tidak ada mekanisme setor sendiri oleh pemberi jasa. Sehingga jika pengguna jasanya adalah subjek pajak badan dalam negeri, badan tersebut yang harus melakukan pemotongan PPh 23 nya. Kewajiban untuk pemotongan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k26/126364--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)