User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126359--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perusahaan meminjamkan uang ke orang pribadi dengan bunga.. apakah kena pph bagi perusahaan? kalau iya peraturan nya yang mana ya

Jawaban

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Pemotong PPh Pasal 23 adalah : Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 2

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126359--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)