faq1:5k26:126340--22-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dokumen lain pajak masukan, kalo statusnya batal gimana

Jawaban

jika sudah batal sudah tidak bisa digunakan, konfirmasi ke penjual, jika sebelum dikreditkan sudah dibatalkan penjual maka begitu diupload otomatis langsung batal, jika tidak maka pembelinya juga membatalkan, solusinya buat FP baru/dokumen baru

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/126340--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)