faq1:5k26:126340--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
dokumen lain pajak masukan, kalo statusnya batal gimana
Jawaban
jika sudah batal sudah tidak bisa digunakan, konfirmasi ke penjual, jika sebelum dikreditkan sudah dibatalkan penjual maka begitu diupload otomatis langsung batal, jika tidak maka pembelinya juga membatalkan, solusinya buat FP baru/dokumen baru
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/126340--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)