User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126332--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aturan bpt

Jawaban

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK-14/PMK.03/2011, Branch Profit Tax (BPT) adalah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia. Kenapa WP langsung kaitkan dengan BPT? Apakah WPLN tsb merupakan BUT di Indonesia? Memenuhi kriteria bentuk usaha tetap? Silakan digali dulu.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126332--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)