faq1:5k26:126316--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT. ada transaksi dg AWS (amazon Web service ) melalui transaksi PMSE atas produk digital, ini apakah kita potong PPh 26?
Jawaban
Untuk objek PPh pasal 26 bisa disampaikan sesuai pasal 26 ayat 1 UU PPh. Untuk kurs yang digunakan, bisa disampaikan pasal 14 PP 1/2012 “…….. harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126316--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)