faq1:5k26:126309--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi pak, bisa informasi bagaimana cara perhitungan pembayaran pajak untuk Host airbnb.
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat (3) PP nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Pada penjelasan pasal 2 ayat (3) PP nomor 34 Tahun 2017 yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Apabila termasuk kategori pasal 2 ayat (3) tersebut, maka dikecualikan dari obje
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126309--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)