User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126306--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada aturan khusus mengenai perhitungan dan pelaporan PPh Final atas Sewa Tanah/Bangunan yang menggunakan sistem bagi hasil? Boleh tau mekanismenya min?

Jawaban

aku cek di tkb gak ada aturan khusus. Jika bagi hasil tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai PP 34 tahun 2017 maka seharusnya mengikuti ketentuan umum PPh final pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126306--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1