faq1:5k26:126305--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sebelumnya terima kasih atas jawabannya Lalu bagaimana trkait pertanyaan nmr 2 ya perihal PBG pengganti IMB di mana Developer juga menyatakan tidak bisa melakukan klaim atas PPN dikarenakan isu IMB rumah yg dibuat pecah per unit rumahnya sedangkan saat ini sudah ada peraturan Pemerintah pengganti IMB yg menggunakan induk atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Apakah betul ada kaitan antara PBG dengan Insentif PPN pada PMK 06 ini sehingga menjadi salah 1 alasan tambahan dr Developer tidak bs me

Jawaban

Sebenarnya di PMK-6/PMK.010/2022 tidak menyinggung baik itu IMB maupun PBG, yang bisa kita jawab adalah fasilitas PPN DTP atas rumah ini bisa di berikan sepanjang WP dan developer memenuhi ketentuan di PMK tersebut, nah apabila menurut WP dia sudah memenuhi ketentuan, tapi ada alasan lain terutama alasan tekhnis di luar aturan tersebut, maka sebaiknya WP komunikasikan kepada developer sebagai pihak yang menjembatani WP agar bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/126305--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)