User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126297--23-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada transaksi ke kawasan berikat, dimana dalam satu transaksi ada dua fp dan satu fp. namun ketika buat fp yang kedua tidak berhasil karena sppb sudah digunakan.

Jawaban

jika satu transaksi dan ada lebih dari satu pembuatan fp, maka bisa pake mekanisme uang muka dan pelunasan. harusnya tetap bisa menggunakan sppb yang sama. silahkh lakukan fp pengganti dulu agar menjadi fp uang muka. kalo masih tisdak berhasil setelah buat fp pengganti, bisa pake mekanisme fp batal, harusnya status sppb kembali belum digunakan dengan terlebih dahulu konsultasi ke kpp ya

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/126297--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1