faq1:5k26:126297--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada transaksi ke kawasan berikat, dimana dalam satu transaksi ada dua fp dan satu fp. namun ketika buat fp yang kedua tidak berhasil karena sppb sudah digunakan.
Jawaban
jika satu transaksi dan ada lebih dari satu pembuatan fp, maka bisa pake mekanisme uang muka dan pelunasan. harusnya tetap bisa menggunakan sppb yang sama. silahkh lakukan fp pengganti dulu agar menjadi fp uang muka. kalo masih tisdak berhasil setelah buat fp pengganti, bisa pake mekanisme fp batal, harusnya status sppb kembali belum digunakan dengan terlebih dahulu konsultasi ke kpp ya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/126297--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1