faq1:5k26:126295--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph final pengalihan tanah bangunan atas penerimaan booking fee apaksh terhutang?apabila terhutang cthnya bln jan diterima booking fee,dan pada bln feb disetor ke kas negara ats pph final tb beserta ppn nya…di bln mei ternyata customer batal.

Jawaban

Jawab normatif saja untuk dasar pengenaan PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu jumlah bruto nilai pengalihan. Jumlah bruto nilai adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh. Apabila memang transaksi batal namun faktur pajak sudah dibuat seharusnya faktur pajak juga dibatalkan dan apabila sudah dilakukan penyetoran PPh silakan ajukan pengembalian kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126295--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1