faq1:5k26:126292--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Untuk meyakinkan kembali, mohon penegasannya, sesuai Pasal 2 Ayat 2 PMK- 06/2022, bahwa: a. Penyerahan RUKO = termasuk yang ditanggung PPN-nya? b. Penyerahan RUKAN = termasuk yang ditanggung PPN-nya? c. Bagaimana dengan penyerahan SO-HO? = Small Office-Home Office? (ini jawaban agen kalau di ppt yg pmk 103, ruko dan rukan termasuk, lalu untuk small office home office ini bagaimana ya krn di ketentuan senderi yg pmk-6 tidak dijelaskan detail, apakah mengacu ke definisi saja dan penegasan ke kp

Jawaban

1. di ketentuan tidak menyebut ruko, rukan, atau soho.. jawab normatif aja sesuai pasal 2 ayat 2: “…… termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.” 2. Harga jual sebelum PPN haruse. Pengertian harga jual di pasal 1 angka 6: “…tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN…”. 3. Apakah booking fee tsb dianggap sbg uang muka atau cicilan pertama? Jika iya, maka untuk transaksi wp tersebut tidak bisa dapat fasilitas ppn dtp. 4. Yang di

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k26/126292--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1