User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126289--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

rugi forex gimana?

Jawaban

#2 Ketentuan khusus terkait forex belum ada. Jika ada penghasilan (keuntungan) dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan lainnya. Jika ada kerugian, sesuai Pasal 6 UU PPh yang bisa dibiayakan itu adalah kerugian selisih kurs mata uang asing, tp apakah forex termasuk, ini boleh konsul KPP lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126289--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)