faq1:5k26:126289--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
rugi forex gimana?
Jawaban
#2 Ketentuan khusus terkait forex belum ada. Jika ada penghasilan (keuntungan) dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan lainnya. Jika ada kerugian, sesuai Pasal 6 UU PPh yang bisa dibiayakan itu adalah kerugian selisih kurs mata uang asing, tp apakah forex termasuk, ini boleh konsul KPP lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126289--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)