User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126287--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp akan melakukan pembetulan espt pph 21 masa desember 2021 karena ada kesalahan perhitungan DTP. Status pembetulan menjadi LB. atas lebih bayar tersebut perlakuannya seperti apa? apa bisa dikompensasi? karena itu lebih bayar dr kesalahaan hitung DTP?

Jawaban

#4 LB yang bisa dikompensasikan hanya LB atas non DTP. Tetapi karena di e-SPT PPh 21 tidak bisa dibedakan antara LB yang DTP dan non DTP, untuk teknisnya arahkan untuk konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126287--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)