faq1:5k26:126276--22-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Jawaban

kucoba simulasikan memang munculnya hanya 3 yang bisa dipilih, untuk diperhitungkan dengan utang pajak tidak bisa dipilih. tapi sebenarnya secara ketentuan ketika memang spt wp lebih bayar, ketika akan direstitusikan akan memperhitungkan utang pajak yang ada. jadi meskipun piluh restitusi biada pun akan tetap diperhitungan dengan utang pajaknya baru setelahnya dikembalikan ke wp kalau memang ada sisanya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k26/126276--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)