User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126262--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah denda pajak boleh dicicil? dia salah isi pajak nih (pertama kali isi laporan spt) dan tau tau kena denda banyak.

Jawaban

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126262--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)