faq1:5k26:126260--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#9Q: Twitter : Tlg bantuannya ya mas/mba, https://twitter.com/MFransiscaDA/status/1495703315665256455
Jawaban
#9A Untuk transaksi DOPP yang menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong sesuai PER-24/PJ/2021, direkam secara kumulatif dibagian menu SPT Masa, penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi, klik aksi lengkapi SPT, input dibagian perekaman lampiran DOPP bagian IV nomor 34, 35 dan 36. Setelah input DOPP nanti akan muncul tagihan di menu “PPh yang disetor sendiri”, silakan buatkan kode billing dan lakukan penyetoran. Gambarannya bisa dilihat di https://drive.google.com/drive/folders/
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k26/126260--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)