User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126260--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#9Q: Twitter : Tlg bantuannya ya mas/mba, https://twitter.com/MFransiscaDA/status/1495703315665256455

Jawaban

#9A Untuk transaksi DOPP yang menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong sesuai PER-24/PJ/2021, direkam secara kumulatif dibagian menu SPT Masa, penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi, klik aksi lengkapi SPT, input dibagian perekaman lampiran DOPP bagian IV nomor 34, 35 dan 36. Setelah input DOPP nanti akan muncul tagihan di menu “PPh yang disetor sendiri”, silakan buatkan kode billing dan lakukan penyetoran. Gambarannya bisa dilihat di https://drive.google.com/drive/folders/

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/126260--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)