User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126254--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Menurut PMK No.34/PMK.010/2017 Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6

Jawaban

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Jadi kalau bukan termasuk transaksi yg dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 (karena nilai transaksi di atas 20 juta), maka dpp nya adalah seluruh harga pembelian, bukan selisihnya saja

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126254--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)