Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Untuk meyakinkan kembali, mohon penegasannya, sesuai Pasal 3 Huruf b PMK- 05/2022, bahwa: “besar harga penjualan (on the road price)” paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan be
Jawaban
#2A: 1. untuk latar belakang peraturan wp bisa mengajukan pertanyaan ke direktorat PP 2 langsung aja mbaa, kita tidak berwenang untuk menjawab. atau kalo wp mau nanya ke AR/helpdesk juga gapapa. tidak ada daftar kendaraannya mbaa. selama memenuhi pasal 2, 3, dan 5 PMK 5 2022 maka dapat memanfaatkan fasilitas tsb 2. di Pasal 3 b disebutkan harga penjualan, jadi seharusnya tidak termasuk PPN yaaa
Dasar Hukum
–
Editor
IN