User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126218--21-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Menurut kami pasal 13 ayat (4) tersebut mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apakah betul seperti itu? Apakah pasal 13 ayat (4) tersebut juga mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak lebih Bayar (SKPLB)?

Jawaban

Dijelaskan normatif bahwa pasal 13 ayat 4 merupakan penjelasan lebih lanjut dari pasal 13 ayat 1 UU KUP stdd UU HPP. Pasal 13 ayat 4 berkaitan dengan pasal 13 ayat 1 yaitu membahas terkait penerbitan SKPKB saja, tidak membahas terkait SKPLB.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/126218--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)