faq1:5k26:126218--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Menurut kami pasal 13 ayat (4) tersebut mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apakah betul seperti itu? Apakah pasal 13 ayat (4) tersebut juga mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak lebih Bayar (SKPLB)?
Jawaban
Dijelaskan normatif bahwa pasal 13 ayat 4 merupakan penjelasan lebih lanjut dari pasal 13 ayat 1 UU KUP stdd UU HPP. Pasal 13 ayat 4 berkaitan dengan pasal 13 ayat 1 yaitu membahas terkait penerbitan SKPKB saja, tidak membahas terkait SKPLB.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/126218--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)