User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126211--21-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk PM yg berhubungan dg penyerahan jasa transportasi (freight forwarding) dg faktur 04 itu kan ga bisa dikreditkan ya mba/mas, kalo misal wp udh terlanjur mengkreditkan gimana ya?

Jawaban

Kalau sudah terlanjur, masih bisa diubah pengkreditannya dari semula dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/126211--21-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1