faq1:5k26:126211--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk PM yg berhubungan dg penyerahan jasa transportasi (freight forwarding) dg faktur 04 itu kan ga bisa dikreditkan ya mba/mas, kalo misal wp udh terlanjur mengkreditkan gimana ya?
Jawaban
Kalau sudah terlanjur, masih bisa diubah pengkreditannya dari semula dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/126211--21-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1