faq1:5k26:126209--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS: jadi begini pak, kakak saya itu tanggal 10 januari 2022 sudah melakukan ikut PPS, tetapi setelah di cek ulang kembali ada asset tanah yang belum di masukan. Apakah kakak saya bisa ikut PPS untuk kedua kalinya ya pak? sudah dibayarkan tarifnya 14% dan selesei prosesnya pak.
Jawaban
kalau ada yang kurang bisa mengajukan pembetulan PPS sesuai ketentuan di pasal 11 PMK-196/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k26/126209--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1