User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126209--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS: jadi begini pak, kakak saya itu tanggal 10 januari 2022 sudah melakukan ikut PPS, tetapi setelah di cek ulang kembali ada asset tanah yang belum di masukan. Apakah kakak saya bisa ikut PPS untuk kedua kalinya ya pak? sudah dibayarkan tarifnya 14% dan selesei prosesnya pak.

Jawaban

kalau ada yang kurang bisa mengajukan pembetulan PPS sesuai ketentuan di pasal 11 PMK-196/2021.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k26/126209--20-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1