User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126206--21-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dalam hal pengkreditan pajak masukan. Apabila misalnya Bank melakukan pembelian sebuah asset untuk pembukaan cabang baru apakah Pajak masukan atas pembelian asset tersebut dapat dikreditkan? mohon bantuan informasi mengenai dasar hukumnya.

Jawaban

bisa dikreditkan kecuali jika masuk kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/126206--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)