faq1:5k26:126203--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Terkait dengan proses pengajauan keberatan, diketentuan PERPPU Nomor 1 tahun 2020, dan SE DJP Nomor SE-22/PJ/2020 jangka waktu tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan, tetapi berlaku tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 . Dan Untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah udah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, apakah ada ketentuan turunan yang mengatur permohonan keberatan ini dipepanjang atau tidak?
Jawaban
belum ada ketentuan terbaru. terkait keadaan kahar diatur di SE-32/2020 namun disitu tidak menyebutkan terkait perpanjangan jangka waktu. silahkan penegasan ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k26/126203--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)