faq1:5k26:126200--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

instansi pemerintah mengeluarkan biaya untuk publikasi artikel ilmiah dengan nominal diatas 2 juta, atas pemberian penghasilan tsb apakah wajib pungut PPh 23 ya?

Jawaban

kalo jasa yang di kenakan pasal 23 kan positif list, nah yang paling mendekati adalah : Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203 kalo memang jasa yang di gunakan oleh IP itu adalah jasa itu, maka menjadi objek pemotongan PPh pasal 23

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/126200--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)