User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126192--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

telat fp

Jawaban

Kalo memang demikian, dari sisi Penjual kena sanksi telat bikin FP, dari sisi pembeli bisa menjadi tidak dapat dikreditkan PMnya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126192--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)