faq1:5k26:126192--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
telat fp
Jawaban
Kalo memang demikian, dari sisi Penjual kena sanksi telat bikin FP, dari sisi pembeli bisa menjadi tidak dapat dikreditkan PMnya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126192--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)