User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126172--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BPJS TK yang sudah dicairkan apakah perlu dilaporkan di SPT?

Jawaban

Pada dasarnya semua penghasilan WP (setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP) perlu dilapor di SPT Tahunan, begitu juga dgn harta yang dimiliki sehubungan dgn penghasilan tadi. Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP ada di lampiran PER-36/2015, sesuaikan dengan jenis formulir yang digunakan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126172--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)