faq1:5k26:126164--03-desember-2021
                Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya apakah Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut dan disetorkan perusahaan dilaporkan sebagai harta di dalam SPT Tahunan OP Karyawan ?
Jawaban
kalau bayar iurannya, kan bukan harta. beda lagi kalau misalnya dapet JHT nya dalam bentuk cash, dan uang itu masih ada di akhir tahun pajak (atau misalnya uangnya dipakai buat beli motor dsb), silakan dilaporkan di bagian harta
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126164--03-desember-2021.txt · Last modified:  (external edit)