User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126164--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya apakah Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut dan disetorkan perusahaan dilaporkan sebagai harta di dalam SPT Tahunan OP Karyawan ?

Jawaban

kalau bayar iurannya, kan bukan harta. beda lagi kalau misalnya dapet JHT nya dalam bentuk cash, dan uang itu masih ada di akhir tahun pajak (atau misalnya uangnya dipakai buat beli motor dsb), silakan dilaporkan di bagian harta

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126164--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)